top of page
Zakat perak.png

Zakat  Perak

Hukum

Syariat Islam memandang perak merupakan harta yang potensial. Di samping dapat berfungsi sebagai perhiasan yang indah, perak juga dapat berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Dalam fikih , perak ini merupakan penentu nilai (ats-tsaman); nilai harta diukur dengan standar perak. Oleh karenanya sifat perak sebagai harta ini sangat jelas, bahkan disebut an-naqdain (cash) atau ats-tsamanain (dua pilar mata uang) yang merupakan alat ukur dan standar nilai.

Imam Ghazali menyatakan, siapa yang memiliki emas dan perak seolah -olah dia memiiliki dunia ini; karena apapun dapat dibeli dengan emas dan perak. Dengan sifat harta perak yang merupakan alat ukur dan nilai tersebut maka harta perak menjadi salah satu objek zakat. Oleh sebab itu syariat Islam memandang perlunya dikeluarkan zakat perak ini.

Ketentuan

Ketentuan Zakat Perak

  1. Nisab zakat perak adalah 595 gram emas.

  2. Haul selama 1 tahun

  3. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%

  4. Perhiasan yang wajib dikeluarkan zakat adalah perhiasan yang disimpan dan tidak dipakai, selain itu maka tidak wajib dikeluarkan zakat.

Cara Hitung

Contoh:

Ibu Aisyah memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram, yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

Jawab:

Ketentuan zakatnya:

Jumlah perhiasan perak = 700 gram

Yang dipergunakan = 40 gram

Perak yang disimpan = 700 – 40 = 660 gram

Nisab zakat perak adalah = 595 gram

Perhiasan perak yang dimiliki oleh ibu Aisyah sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya adalah: 660 x 2,5% = 16,5 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut:

Jika harga 1 gram perak adalah Rp 100.000,- maka 660 gram perak = Rp 66.000.000,-, maka zakatnya adalah 66.000.000 x 2,5% = Rp1.650.000.-

Jadi zakatnya adalah 16,5 gram atau Rp1.650.000

Hukum
Ketentuan
Cara Hitung
bottom of page