
Wakaf Manfaat Rumah Pendidikan Yatim da Dhuafa
Wakaf selama ini memang dianggap amalan sunnah yang memerlukan uang banyak dan harus dimanfaatkan selamanya. Namun ternyata dalam UU No 41 Tahun 2004 dan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, wakaf bisa dilakukan dengan waktu tertentu atau wakaf berjangka.
Wakaf berjangka sendiri adalah wakaf yang dilakukan oleh wakif namun dengan waktu yang disepakati. Penerima wakaf hanya boleh memanfaatkan aset yang sudah diwakafkan dalam jangka waktu tertetu. Kemudian, setelah jangka waktunya habis maka aset tersebut harus dikembalikan kepada wakif.
Kantor kami
Jl. Madrasah II No.9 Cilungup, Duren sawit
Jakarta Timut 13440, Indonesia



Cabang
SDIT Ibnu Sina Harvest City
Education Center,
Perum Harvest city | Cileungsi
Ikuti kami
copyright © Lazisna 2019