top of page
Wakaf Manfaat Rumah Pendidikan Yatim.jpg

Wakaf Manfaat Rumah Pendidikan Yatim da Dhuafa

Wakaf selama ini memang dianggap amalan sunnah yang memerlukan uang banyak dan harus dimanfaatkan selamanya. Namun ternyata dalam UU No 41 Tahun 2004 dan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, wakaf bisa dilakukan dengan waktu tertentu atau wakaf berjangka.

Wakaf berjangka sendiri adalah wakaf yang dilakukan oleh wakif namun dengan waktu yang disepakati. Penerima wakaf hanya boleh memanfaatkan aset yang sudah diwakafkan dalam jangka waktu tertetu. Kemudian, setelah jangka waktunya habis maka aset tersebut harus dikembalikan kepada wakif.

Kantor kami

Jl. Madrasah II No.9 Cilungup, Duren sawit

Jakarta Timut 13440, Indonesia

telp hitam.png
telp hitam.png
Email Hitam.png

(021) 2232 1997

0857 7011 7369 (WhatsApp)

ibnusina.laz@gmail.com

Cabang

SDIT Ibnu Sina Harvest City

Education Center,

Perum Harvest city | Cileungsi

Ikuti kami

fb.png
int.png
tw.png
yt.png

copyright © Lazisna 2019

bottom of page