top of page

Wakaf Menurut Istilah Fiqih


Kata wakaf berasal dari Bahasa Arab yakni Wakafa yang artinya adalah menahan, berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri.


Wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaat untuk kebajikan.


Menurut Mazhab Maliki, Wakaf itu tidak melepaskan harta yang di wakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain. Wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.


Menurut Mazhab Syafi’i dan Ahmad Bin Hambal, Wakaf adalah melepaskan harta yang di wakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.


Demikian sahabat, semoga dapat menambah wawasan dan semangat kita untuk berwakaf...


Klik Link untuk Berwakaf : https://bisabantu.org/program-waqaf/




4 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page