Harta Benda Waqaf Bagian II

Sahabat Peduli, pekan lalu kita sudah belajar bersma terkait apa itu harta benda waqaf, apa saja jenis harta benda yang bisa di waqafkan, kemudian apa saja yang termasuk harta benda waqaf yang tidak bergerak. Kali ini kita akan belajar bersama tentang apa saja harta benda bergerak yang dapat di waqafkan
Benda bergerak yang dapat di waqafkan adalah harta benda yang tidak bisa habis karena di konsumsi meliputi :
- Uang
- Logam mulia
- surat Berharga (saham, sukuk dll)
- Kendaraan
- Hak atas kekayaan intelektual
- Hak sewa
- Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah & peraturan perundang-undangan
semoga bisa menambah wawasan & semangat kita untuk ber waqaf