top of page

Apa Itu NAZHIR ?


Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya, dapat berupa perseorangan, Organisasi & Badan Hukum. (Pasal 1 & Pasal 9 UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf). Selain disebut Nazhir istilah lain, Nazhir disebut juga dengan Qoyyim & Mutawalli.


Syarat-syarat Nazhir


1. Syarat Nazhir perseorangan

- Warga Negara Indonesia

- Beragama Islam

- Amanah

- Mampu secara jasmani & rohani

- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum


2. Syarat Nazhir Organisasi

- Pengurus organisasi yang bersangkutan, memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan

- Organisasi yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam


3.Syarat Nazhir Badan Hukum

- Pengurus badan hukum yang bersangkutan menenuhi persyaratan Nazhir Perseorangan

- Badan Hukum Indonesia yang di bentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

- Badan Hukum yang Bersangkutan bergerak dibidang Sosial, Pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.


Tugas Nazhir

1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf

2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, Fungsi & peruntukannya

3. Mengawasi & Melindungi Harta Benda Wakaf

4. Melaporkan Pelaksanaan tugas kepada BWI


Masih banyak hal terkait Nazhir, Tunggu di pekan selanjutnya

9 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page