Apa Itu NAZHIR ?

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya, dapat berupa perseorangan, Organisasi & Badan Hukum. (Pasal 1 & Pasal 9 UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf). Selain disebut Nazhir istilah lain, Nazhir disebut juga dengan Qoyyim & Mutawalli.
Syarat-syarat Nazhir
1. Syarat Nazhir perseorangan
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Amanah
- Mampu secara jasmani & rohani
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
2. Syarat Nazhir Organisasi
- Pengurus organisasi yang bersangkutan, memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan
- Organisasi yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam
3.Syarat Nazhir Badan Hukum
- Pengurus badan hukum yang bersangkutan menenuhi persyaratan Nazhir Perseorangan
- Badan Hukum Indonesia yang di bentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Badan Hukum yang Bersangkutan bergerak dibidang Sosial, Pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Tugas Nazhir
1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, Fungsi & peruntukannya
3. Mengawasi & Melindungi Harta Benda Wakaf
4. Melaporkan Pelaksanaan tugas kepada BWI
Masih banyak hal terkait Nazhir, Tunggu di pekan selanjutnya